Abdul Rojak meminta masyarakat Tangsel untuk membantu perjuangan Palestina dengan tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Jadi dua isi fatwa itu, kami dari MUI Tangsel sepakat untuk mendukung sepenuhnya apa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat," ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Alasan MUI Terbitkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Bukan Soal Agama, tapi Kemanusiaan
Adapun MUI Tangsel sejauh ini telah melakukan sosialisasi terkait Fatwa tersebut dalam beberapa momentum acara.
"Kemarin kami di Maulid Nabi MUI dengan Habib Jindan Bin Novel semuanya, kami sosialisasikan Fatwa itu," ungkap Abdul Rojak.
Dia menyebut pemboikotan yang dilakukan berlaku terhadap seluruh produk yang berasal langsung dari Israel maupun produk yang berasal dari negara yang mendukung agresi Israel.
"Mulai dari makanan, minuman, fashion dan hal-hal yang lainnya. Pokoknya yang menjadi produk Israel maupun negara yang berafiliasi dengan Israel," katanya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTangerang/Rafzanjani Simanjorang, Kompas.com/M Chaerul Halim)