Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tindakan pria ini tak terpuji dan tidak boleh dicontoh.
Diberitakan Tribun Bengkulu, seorang pria berinisial MA (54) menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria itu adalah warga Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, kini telah diringkus polisi pada Rabu (15/11/2023).
Sang ayah bahkan melakukan tindakan bejatnya itu sejak korban masih duduk di kelas III SD (usia 10 tahun).
Saat ini korban sudah berusia 15 tahun.
Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban, akhirnya polisi langsung berbegas melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk meringkus MA.
"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Ironisnya, pelaku ini adalah anak kandungnya sendiri, dan sudah dilakukan selama bertahun-tahun," ujar Kapolsek Iptu Sugeng Prayitno.
Baca juga: Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan Polisi yang dipimpin Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno dan jajaran Satreskrim.
"Alhamdulillah bersama tim, pelaku sudah kita amankan," ujarnya.
Iptu Sugeng menceritakan bahwa aksi bejat MA terungkap melalui secarik kertas yang ditulis oleh korban kemudian disampaikan oleh ibu kandungnya.
Dalam secarik kertas tersebut menceritakan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah kandung.
Bahkan kejadian tersebut sudah terjadi semenjak ia duduk di bangku kelas III SD.
"Lantaran sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat sang ayah, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dilakukan ayahnya tersebut kepada sang ibu," jelasnya.
Sementara itu, pelaku MA sendiri saat ini masih diamankan di Mapolsek Napal Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara pelaku, kita rahan. Agar bisa bertangungjawab atas perbuatannya tersebut, " imbuhnya.