News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Oknum Guru Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Tetap Mengajar dan Kasusnya Ditangani BKD Jabar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar viral video dua guru kena gerebek warga di Majalengka

Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.

Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.

Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus 2 Guru di Majalengka Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Sekolah Serahkan pada BKD Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini