TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang oknum guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan kasus dugaaan penganiayaan murid.
SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024).
Dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun.
Baca juga: Guru Honorer SD Ditahan Kasus Dugaan Aniaya Murid, Pelapor Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta
Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024.
Selain itu, kasus yang menjeratnya membuat SU harus terpisah dari bayinya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU.
"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer, dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024).
Viral di media sosial
Penahanan guru SD tersebut menyedot perhatian di media sosial dan muncul tagar SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter).
Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU.
SU juga memiliki seorang anak yang masih kecil.
Saat itu, oknum guru itu sebenarnya dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun.
SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar.
Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan.
Kronologis
Di berbagai platform unggahan soal kasus viral di Konawe Selatan inipun menyita perhatian.