TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AM dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.
Pelapor yang berinisial AP melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 7 November 2023.
AP yang berasal dari Palembang, Sumatra Selatan mengaku dilecehkan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Selain berprofesi sebagai dosen, terlapor AM juga seorang pengacara.
Adapun kronologi singkatnya disebutkan bahwa kejadian bermula saat AP hendak keluar ruang persidangan.
Baca juga: Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan
Saat itu, terlapor AM)menghalangi dari arah depan dan disebut sangat agresif sambil berteriak dan melarang korban AP keluar sidang.
Kemudian disebutkan, terlapor AM juga sempat menyentuh bahu dan sekitar dada pelapor AP.
"Saya sudah punya kuasa hukum, saya percayakan kepada kuasa hukum saya," kata AP saat dikonfirmasi tribun.
"Saya percaya kepolisian akan bekerja dengan Presisi dan kita hormati saja proses hukum ini. Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Terpisah, AM yang dikonfirmasi membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya.
Saat itu kata AM, dirinya menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
Namun, karena salah satu hakimnya tidak hadir, maka sidang pun ditunda.
"Karena ditunda, saya surah anggota ku ikut baru saya lapor ke Polrestabes bahwa itu saksi atas nama P ada disini," kata AM kepada tribun, Jumat (17/11/2023) siang.
"Jadi setelah saya telepon itu, polisi bilang tunggu ka kesana ka, nah sudahmi," sambungnya.