TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 pria asal Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan yang mengakibatkan Abdul Gofur (53) tewas gantung diri.
Para tersangka telah merencanakan untuk menculik korban yang bekerja sebagai tukang bangunan.
Mereka menawarkan pekerjaan sebagai tukang bangunan dan menyekap korban di sebuah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang pada Rabu (15/11/2023) malam.
Di rumah salah satu tersangka, korban dianiaya dan diminta menyetorkan uang sebesar Rp30 juta.
Korban kemudian pergi ke kamar mandi dan gantung diri di sana pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Akal-akalan Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Agar Dipercaya Korban, Pakai Atribusi Agama di Medsos
Para tersangka yang sudah ditangkap yakni Kasihanto (41), Mawan Zunaedi (43), Subagio (49), Rochmad (50), dan Rosidi (45).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menyatakan motif penculikan dan penganiayaan ini lantaran pacar tersangka Kasihanto pernah disetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kasus penculikan sudah direncanakan sejak lama.
Tersangka Kasihanto mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya korban.
Mereka juga meminta uang Rp30 juta ke korban agar kasus pencabulan tidak dilaporkan ke polisi.
"Yang jelas dalam fakta pemeriksaan ditemukan bahwa rekan-rekan pacar dari Diana ini menyampaikan bahwa ini kasus mau dilaporkan polisi atau cukup sampai disini, sehingga pelaku meminta uang tebusan kepada korban," tandasnya, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca juga: 3 Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia, Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin Penyidik
Para tersangka melakukan penganiayaan dengan sandal hingga balok kayu hingga korban tak berdaya.
"Dalam kaitannya pada saat disekap kemungkinan terjadilah intimidasi seperti penamparan, pemukulan mengunakan balok kayu, sandal, topi. "
"Korban sempat ketakutan kemudian izin ke kamar mandi ternyata tidak kembali dan ditemukan gantung diri," pungkasnya.