TRIBUNNEWS.COM - Dua pria diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Keduanya merupakan residivis pencurian uang milik nasabah bank.
Mereka adalah DS (50) alias S, warga Kabupaten Jeneponto dan DT (38) aleas R warga Takalar.
Penangkapan residivis pencurian uang tersebut bermula dari laporan F (27), seorang staf desa Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Bulukumba, Bulukumba.
F melaporkan bahwa uang tunai Rp60 juta dicuri.
Tak hanya F saja, seorang korban lainnya berinisial HJG (49) juga turut melapor karena uangnya yang disimpan di bagasi motor dicuri.
Baca juga: Ponsel Milik Wartawan Dicuri Seorang Pria di Ruang Media Kantor KPU, Polisi: Masih Kami Dalami
Pencurian yang dialami HJG terjadi di Jl Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada September lalu.
Kedua korban tersebut sudah melapor ke Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba.
Setelah melapor, polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku ditangkap polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A Yacob.
Penangkapan tersnagka dibantu Tim Resmob Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
Abustam menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
"Berawal dari laporan korban, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku," kata dia.
Kemudian pada Jumat (17/11/2023) tim bergerak menuju Kabupaten Jeneponto.