Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11) sekira pukul 01.55 Wita tengah malam.
"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba," kata dia.
"Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar," lanjut dia.
Dari hasil keterangan S alias DS itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar .
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar," kata dia.
Selain pelaku di dua lokasi berbeda, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 574 ribu.
Uang itu merupakan sisa dari uang hasil curian, serta dua unit ponsel merek Nokia dan Samsung lipat.
"Barang bukti lain yaitu, satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, satu buah helm warna hitam, selembar jaket warna abu-abu. Dua buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau. Barang bukti itu yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," kata dia.
Kemudian pada Minggu (19/11/2023) pukul 00.45 Wita, saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.
"Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali," kata dia.
Namun keduanya tidak mengindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku diamankan setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan S alias DS dan kaki kiri R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba untuk perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan medis keduanya kembali dibawa Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.