Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Polda Kaltim menetapkan pemilik rumah yang berinisial AS sebagai tersangka.
AS dianggap lalai karena memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan.
Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.
Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Baca juga: Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda
Kata Adik Korban
Adik korban, Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.
Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.
Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.
Korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.