TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur bernama Suprianda (27) tewas saat memberi makan harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023).
Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Kaltim menetapkan pemilik rumah yang berinisial AS sebagai tersangka.
AS dianggap lalai karena memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.
Baca juga: Warga Desa Batu Rejang Bengkulu Utara Diteror Kemunculan Harimau, 2 Ekor Sapi Diterkam
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.
Baca juga: Lagi, Jasad Manusia Ditemukan di Dalam Perut Buaya, Ibu Hamil itu Sebelumnya Berenang di Kali
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.