Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, AS tak memiliki izin untuk memelihara harimau Sumatra di rumahnya.
Baca juga: Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus
Petugas kepolisian masih menyelidiki unsur kelalaian yang mengakibatkan pekerja tewas diterkam harimau.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda. Dari hasil sementara (tersangka) tidak ada izin," ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku masih mendalami sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau dari rumah AS.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tegasnya.
AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.
Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi Hutan di Simalungun Berhasil Dievakuasi
Kata Adik Korban
Sementara itu, adik korban Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.
Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.
Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.
Menurut Hanifah, korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.
Baca juga: VIRAL Video Penampakan Harimau Sumatera di Siak, Muncul 2 Malam Berturut-turut
Hanifah meminta istri korban untuk masuk ke rumah AS melalui pintu yang pernah ditunjukkan korban.