Keluarga tak tempuh jalur hukum
Jupriono melanjutkan, kasus ini tidak diproses secara hukum lantaran pihak keluarga mengikhlaskan kematian korbann.
"Kami temui keluarganya, kami berikan penjelasan kalau ingin proses hukumnya berjalan, korban harus diotopsi, keluarga sepakat untuk tidak diotopsi. Kami kumpulkan pihak sekolah juga, mereka sepakat tidak diproses hukum," ucap Jupriono.
Langkah itu juga diambil setelah pihak kepolisian memeriksa 12 saksi yang ikut main dalam permainan kuda tomprok tersebut.
Dari pemeriksaan belasan saksi itu, polisi juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atas kematian korban.
"Sementara hasil penyelidikan, kami belum temukan unsur sengaja atau lalai dari beberapa anak sekolah yang sama-sama main," jelas Jupriono.
"Memang kalau unsur sengajanya sulit untuk kami dapatkan, karena saat kejadian, memang sedang bermain mereka, bukan sengaja ada yang dorong dan sebagainya," tutur dia lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tumbang Tak Sadarkan Diri, Tragis Murid SMPN 7 Kota Bekasi Tewas Usai Main Kuda Tomprok di Sekolah.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)