TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti atau Dokter Qory berencana mencabut laporan terhadap suaminya Willy Sulistio.
Dokter Qory sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dokter Qory telah menikah 12 tahun dengan Willy. Pernikahan keduanya berjalan mulus hanya tiga tahun pertama. Sembilan tahun selanjutnya, dokter Qory menjadi korban KDRT.
Baca juga: Suami Dokter Qory Ditahan, Kejiwaan Tersangka Willy Sulistio akan Diperiksa, Diduga Mengidap Bipolar
Polisi telah menetapkan Willy sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan terkait adanya kabar rencana pencabutan laporan polisi ini.
"Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut," kata AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut Teguh, Dokter Qory mengaku masih sayang kepada suaminya itu.
"Yang kami tahu memang yang kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory. Kemarin terjadi kekerasan itu memang karena dipicu emosi yang memuncak," kata AKP Teguh Kumara.
Meski begitu, kasus KDRT yang menimpa korban Dokter Qory ini sementara ini masih berjalan.
Antara Tersangka Willy dan Dokter Qory pun, kata Teguh, sementara ini masih belum dipertemukan.
"Sampai saat ini masih bergulir ya. Jadi asumsi kami perkara ini masih lanjut karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," ungkap AKP Teguh Kumara.
Batal terima bantuan dana
Akibat niatan ini, Dokter Qory dipastikan batal menerima sumbangan dana dari netizen.
Padahal sebelumnya Jenny Jusuf tengah mengupayakan penggalangan dana untuk Dokter Qory lewat kitabisa.com.
Baca juga: Laporkan Suami Karena KDRT yang Terus Berulang, Dokter Qory: Aku Mau Udahan Bersama Suami
"Saya dan Team @kitabisacom sedang menyusun penggalangan dana untuk dr. Qory dan anak-anaknya.