"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," ucapnya.
Pada hari itu juga petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan Kasur beserta Sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban.
"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," kata Ari.
Dari keterangan, motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang sebesar Rp.3,5 juta.
Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
"Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Ari.
Wanita Diculik Karena Suami Kemplang Utang
Seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menjadi korban penculikan debt collector, beberapa waktu lalu.
Maya Ramasari diculik empat orang debt collector. Para pelaku kini sudah diringkus Polres Rohil.
Maya diculik lantaran Sumilan (41) memiliki utang Rp100 juta dan belum dibayar.
"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (26/10/2023).
Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir.
"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.
Orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan lantaran utang yang tidak kunjung dibayar.
Para pelaku atau debt collector itu menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.