Setelah berhasilkan melakukan aksinya, Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.
Lebih lanjut, Andrian mengatakan belum berhasil menangkap salah satu pelaku lainnya, yaitu DH (46).
DH adalah guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohol.
Kini, DH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
"Belum tertangkap," kata Andrian.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku yang ditangkap ada tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Saat beraksi, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Kemudian korban pergi mengantarkan pesanan toko buah tersebut.
Para pelaku kmeudian bersembunyi, saat korban sampai di toko buah, para pelaku langsung menyergap dan korban dimasukkan ke dalam mobil.
Kemudian, korban dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah/Tribun Pekanbaru/Salma Dinda Regina)