TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 murid perempuan menjadi korban pencabulan guru ngaji di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan dilakukan di sebuah TPQ yang didirikan oleh pelaku.
Guru ngaji yang bernama Puji Raharjo (51) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
TPQ sudah didirikan pelaku selama tiga tahun dan selama itu pelaku menyasar muridnya untuk dicabuli.
Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari menyatakan TPQ milik pelaku tidak berizin.
Baca juga: Korban Pelecehan Guru Ngaji di Makassar Diduga 3 Orang, 2 di Antaranya Takut Melapor karena Diancam
"Kami sudah koordinasi dengan Koordinasi Lembaga Pendidikan AL-Qur'an (Badko LPQ). TPQ-nya tidak ada izin artinya perilaku yang bersangkutan kami sebut sebagai ulah oknum guru ngaji," jelasnya Senin (20/11/2023).
Data dari Kemenag Kota Semarang, terdapat TPQ berizin sebanyak sekira 1.100 tempat.
Masih ada sekira 2.000 TPQ yang belum berizin.
"Padahal di Semarang ada 3.000 masjid atau musala yang mana tiap tempat ibadah itu memiliki TPQ," papar Tantowi.
Ia pun mewakiliki Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid meminta semua lembaga TPQ untuk mengurus izinnya.
Pihaknya tidak bisa mengubek-ubek setiap TPQ untuk mengurus izin karena lembaga keagamaan non formal ini tumbuh dari inisiasi masyarakat.
Baca juga: Korban Pencabulan Alami Trauma & Jalani Rehabilitasi, Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka
"Tidak ada TPQ yang diinisiasi oleh negara," bebernya.
Terkait izin, lanjut dia, dapat diurus dengan mudah cukup melampirkan akta notaris Yayasan dan syahadah guru.
Sedangkan fasilitas bangunan dapat menggunakan rumah pribadi atau masjid dan musala sejauh dapat izin dari pemilik tempat tersebut
"Izin berlaku lima tahun sekali, kalau berizin pengawasan jelas karena ada laporan berjenjang," tuturnya.
Kemenag mengimbau adanya kasus ustadz cabul di TPQ tak perlu membuat orangtua was-was untuk menyekolahkan anaknya di lembaga keagamaan tersebut.
Tantowi menyarankan, masyarakat dapat memastikan izinnya ke KUA setempat.
Baca juga: Guru Ngaji di Polewali Mandar Tega Cabuli Muridnya yang Berumur 10 Tahun, Ini Tampangnya
Orangtua dapat pula memeriksa sanad dari guru tersebut.
"Masyarakat bisa tanya ke kami atau merunut dulu ilmu gurunya dari mana, nanti ketemu sanadnya," katanya.
Mengaku Sering Menonton Film Dewasa
Berdasarkan keterangan pelaku, kasus pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.
Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.
Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.
Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.
Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.
Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.
"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.
"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kemenag Kota Semarang Tanggapi TPQ Semarang Dikelola Ustadz Cabul: Tak Ada Izin
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji