News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Madiun. Paman korban ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Madiun menetapkan pria berinisial NI (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Tersangka NI mencabuli keponakannya yang berinisial AP (17) sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan AP sempat melaporkan ayah, kakek dan pamannya atas kasus pencabulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hanya paman korban yang melakukan pencabulan dan sudah diakui oleh tersangka.

Baca juga: Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir

"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku."

"Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," ungkapnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut AKBP Anton Prasetyo, korban sering memberikan keterangan bohong termasuk keterlibatan ayah dan kakeknya dalam kasus ini.

"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat sama Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban," lanjutnya.

Korban mengaku mencatutkan nama ayah dan kakek karena sering dimarahi oleh keduanya.

 “Jadi korban ini merasa jengkel karena kakek dan bapaknya sering memarahi dan melarang-larang korban,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers

Selain itu, korban juga ingin hidup sendiri tanpa gangguan ayah dan kakek yang sering melarangnya.

"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," sambungnya.

AKBP Anton Prasetyo menyatakan korban telah diperiksa sebanyak 5 kali dan memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Petugas kepolisian kemudian meminta psikater untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini