News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan Gadungan Peras ASN yang Ketahuan Selingkuh, Minta Uang Rp70 Juta untuk Tutup Mulut

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan. ASN di Kota Semarang mengalami kerugian dua kali akibat ulahnya berselingkuh.

Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel.

Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat.

"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.

Baca juga: Kasiyatin Tak Terima Suaminya Dibunuh karena Disebut Selingkuh, Dia Menduga Motifnya Utang Piutang

Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data.

Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN.

"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.

Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan.

Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.

"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp6 juta," jelasnya.

Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka.

Baca juga: Kades Digerebek Bersama Wanita di Kos, Kepergok Tak Pakai Baju tapi Bantah Selingkuh, Ini Katanya

Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.

"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta, korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.

"Para tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib ASN di Kota Semarang, Kepergok Selingkuh, Jadi Sasaran Pemerasan Wartawan Gadungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini