News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMK di Majalengka yang Kepergok Selingkuh Kini Kembali Mengajar, KCD Pendidikan: Konsekuensi

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar viral video dua guru kena gerebek warga di rumah kosong kawasan Majalengka, Jawa Barat. Kini oknum guru itu kembali mengajar.

TRIBUNNEWS.COM – Dua oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Majalengka, Jawa Barat yang kepergok selingkuh kini kembali mengajar.

Diberitakan sebelumnya, sepasang guru SMK berinisial WA dan IU itu digerebek saat berduaan di sebuah rumah kosong di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (8/11/2023).

Padahal, baik WA dan IU sama-sama telah memiliki keluarga.

Meski begitu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela mengatakan, sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya sudah kembali mengajar.

Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.

Baca juga: Kisah Wanita Dapatkan Mobil dengan harga Rp 15 Ribu saat Shopee 11.11 Big Sale: Lemes Sejadi-jadinya

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dikatakan Dewi, WA dan IU tak punya pilihan lain selain tetap mengajar.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

Sebab, para siswa juga tetap harus mendapatkan ilmu dari guru tersebut.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.

Jika keduanya mangkir mengajar, maka WA dan IU justru terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat.

Bahkan, jika guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dikatakan Dewi, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam- 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini