News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan UMP Jambi 2024. UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp94.000.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum provinsi (UMP) Jambi 2024.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan penetapan SK UMP Jambi 2024 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur, ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha," ujar Bahari, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, dikutip dari Tribun Jambi.

UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp94.000 sehingga menjadi Rp3.037.121.

Bahari juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi penetapan UMP 2024 ini.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Bertambah Rp123.298 Jadi Rp3,4 Juta

"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya

Sebagai informasi, UMP Jambi 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran UMP Jambi dari Tahun 2018 hingga 2023

- 2018: Rp2.243.719

- 2019: Rp2.423.889

- 2020: Rp2.630.162

- 2021: Rp2.630.162

- 2022: Rp2.698.940

- 2023: Rp2.943.033

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMP Jambi Resmi Naik 3,2 Persen Tahun 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJambi/A Musawira)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini