TRIBUNNEWS.COM - Pejabat Gubernur Kalimantan Timur menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 atau UMP Kaltim 2024.
UMP Kaltim 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.360.858 atau Rp 3,36 juta.
Jumlah tersebut naik sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim tahun sebelumnya yakni Rp 3.201.396.
Sehingga, besaran kenaikan UMP Kaltim 2024 adalah senilai Rp 159.462.
Informasi kenaikan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Keputusan UMP Kaltim 2024 berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” kata Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik seperti dikutip dari keterangan dalam unggahan akun Instagram @pemprov_kaltim, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Lebih lanjut, dijelaskan bawah UMP Kaltim 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Kaltim 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Adapun jika dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, UMP Kaltim 2024 masih yang tertinggi.
“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujar Akmal Malik.
Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Kebijakan itu dikatakan Akmal sesuai arahan Menteri Dalam Negeri yakni agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan besaran UMP.
“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen."
"Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” jelas Akmal Malik.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5.067.381, Naik Rp 165.643 dari UMP 2023
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa UMP Kaltim 2024 diputuskan berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja dalam unjuk rasa.
Keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur Dewan Pengupahan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ungkap Rozani.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)