TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau milik majikannya, AS (41).
AS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara hewan yang dilindungi.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Samarinda, AS hanya tertunduk.
Ia mengatakan akan bertanggung jawab kepada keluarga korban.
"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," kata AS kepada TribunKaltim.co.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebab orang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Hadirkan Pemilik Harimau yang Terkam ART hingga Tewas, Ini Tampang dan Penampilannya
AS pun terjerat perkara larangan pelihara satwa liar yang dilindungi, seperti yang tertuang dalam Pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Punya 3 Hewan Buas
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata AS memiliki dua harimau dan 1 macan dahan yang dipelihara di rumahnya.
Tiga hewan dilindungi tersebut diselundupkan dari Jakarta.
Fakta baru pun terungkap. AS rupanya pernah mengajukan izin penangkaran ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Karena penerbitan izin harus dari kementerian, pihak BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyarakan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.
Mengutip TribunKaltim.com, pihak kepolisian pun kini tengah mendalami dari siapa AS membeli hewan-hewan tersebut.
Baca juga: Pengakuan AS, Pria di Samarinda yang Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan, ART Tewas Akibat Hobinya
"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.