TRIBUNNEWS.COM, PADANG - KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa akhirnya dipecat.
Pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada bulan Oktober 2023 lalu.
"Saya sudah cek, benar SK nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).
Henmaidi Alfian mengatakan dosen KC diberhentikan sebagai dosen maupun sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
Baca juga: Polisi Beberkan Aksi Pelaku Penculikan dan Pelecehan Bayi Usia 4 Bulan di Cirebon
Saat ditanya, sejak kapan pemberhentian berlaku, Henmaidi mengatakan SK tersebut bersifat rahasia dan diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.
Selain itu, SK tersebut juga sudah diserahkan kepada dosen yang bersangkutan.
"Saya tidak melihat isi SK nya, karena suratnya bersifat Rahasia, namun diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC mencuat ke permukaan sejak beredar postingan yang diunggah Instagram @InfoUnand pada Bulan Desember 2022.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) kemudian melakukan investigasi dan menemukan delapan orang mahasiswa yang menjadi korban.
Saat itu, Unand langsung menonaktifkan dosen FIB Unand tersebut.
Kemudian menyerahkan kasus itu ke Kemendikbud.
Kasus Bergulir Sejak Maret 2023
Sebelumnya pada Maret 2023 Unand menyatakan masih menunggu keputusan Kemendikbud soal sanksi bagi dosen KC terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
Informasi ini disampaikan Sekretaris Unand, Henmaidi, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, Kemendikbud belum mengeluarkan sanksi atas kasus pelecehan seksual tersebut.