Berdasarkan keterangan SH, lubang tersebut baru dicor setahun setelah korban tewas.
"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," sambungnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni perhiasan milik korban, kaos putih, kayu, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.
Atas perbuatannya, SH dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Fitriani Perempuan Muda dari Konawe yang Dicor di Blitar, Ayahnya Menderita Stroke dan Jantung
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan terjadi karena permasalahan keluarga.
"Apakah masalah keluarga antara SH dan F itu soal asmara, kami masih mendalaminya," imbuhnya.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut telah menikah selama tujuh tahun dan memiliki dua orang anak.
Wanita asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut menikah dengan SH saat usianya masih 14 tahun.
Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, jenazah Fitriani ditemukan dalam keadaan dicor di lantai rumah dengan kedalaman satu setengah meter.
Sejumlah perhiasan dan kain juga ditemukan di lantai yang dicor.
Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Polisi Amankan Satu Orang
Petugas kepolisian telah menghubungi keluarga korban yang berada di Sulawesi Tenggara.
"Keluarga telah membenarkan bahwa korban adalah keluarganya," ungkapnya, Kamis (23/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Diduga Fitriani tewas dibunuh lantaran tetangga tak pernah melihatnya sejak dua tahun lalu.
Kata Ketua RT
Ketua RT setempat, Sunaryo menduga pria berinisial SH (30), pemilik rumah sebelumnya sebagai pelaku pembunuhan.