TRIBUNNEWS.COM - DA (31), seorang nasabah koperasi di Ngargoyoso, Karanganyar, ditembak oleh debt collector atau penagih utang berinisial SA (30).
DA tergeletak bersimbah darah setelah enam kali ditembak menggunakan airsoft gun.
Nyawa DA berhasil selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Kondisi Terkini Nasabah Koperasi yang Ditembak Pakai Airsoft Gun oleh Debt Collector di Karanganyar
Berikut Tribunnews.com rangkum sederet fakta kasus debt collecor menembak nasabah di Karanganyar:
1. Bermula dari Cekcok saat Menagih Utang
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mengatakan kejadian bermula ketika SA bersama seorang temannya bernama Riyanto mendatangi rumah korban, Kamis (23/11/2023) siang.
Kala itu, SA bermaksud mengambil angsuran.
Namun korban mengatakan angsuran tersebut sudah ditransfer istrinya ke Riyanto.
Korban lantas meminta pelaku meninggalkan rumahnya dan tidak kembali menagih utang ke kediamannya.
"Namun karena salah paham sehingga terjadi cekcok lalu Sonsen mengeluarkan airsoft gun jenis Revolver ditembakkan ke arah korban sebanyak 6 kali," ucap Setiyanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Akibat kejadian ini, korban mengalami 4 luka tembak pada kepala, yaitu kepala bagian belakang, kening, dan telinga kiri.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam mengatakan SA menggunakan senjata airsoft gun jenis Revolver saat melakukan penembakan.
2. Lari ke Kantor Polisi
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari ke Polsek Ngargoyoso untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpanya.
Setelah itu, Polsek Ngargoyoso bergerak cepat dan memerintahkan 2 personil siaga serta 2 personil Reskrim mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Sosok Debt Collector yang Tembak Nasabah di Karanganyar, Pelaku Punya Senjata Airsoft Gun
Saat polisi tiba, pelaku sudah melarikan diri.
"Selanjutnya personel Polsek Ngargoyoso melakukan pencarian di seputaran pertokoan di pertigaan Nglorok Desa Berjo, dan akhirnya pelaku diamankan di sana dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ngargoyoso," ujar Imam, dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, enam butir selongsong dan sebuah pisau.
3. Kondisi Korban
Korban langsung dilarikan ke RSUD Kartini Karanganyar untuk mendapatkan perawatan.
Operasi telah dilakukan pada Jumat (24/11/2023) siang untuk mengangkat protektil yang bersarang di kepalanya.
Kondisi korban dsebut sudah berangsur membaik.
"Peluru sudah terambil semua, kondisi pasien sudah stabil dan baik, saat ini masih rawat inap pasca operasi," ucap Kasubbag dan Humas RSUD Kartini Karanganyar, RM Andrianto Budi Utomo.
Baca juga: Ibu di Sukabumi Bunuh Debt Collector, Emosi saat Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Korban Dibuang ke Sungai
4. SA Menjadi Tersangka
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyoko menyebut pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap SA.
Ia mengatakan, SA dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ujar Setiyoko, Jumat.
Hingga kini polisi masih menyelidiki asal senjata airsoft gun yang digunakan SA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Debt Collector yang Tembaki Nasabahnya di Berjo Karanganyar Tersangka dan TribunJateng.com dengan judul Petugas Bank Plecit di Karanganyar Bak Koboi Jalanan, Tagih Utang, Cekcok dengan Nasabah Lalu Dor
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, TribunJateng.com/Agus Iswandi)