TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bripka AR dan Bripka RP terancam dipecat terkait penembakan nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Akibat aksi penembakan dua oknum Polairud tersebut, dua nelayan meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan Bripka AR dan Bripka RP sudah ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari soal penggunaan senjata api dan pemeriksaan kode etik kepolisian.
Baca juga: Jumlah Nelayan yang Tewas Akibat Penembakan Oknum Polisi di Konawe Selatan Sultra Menjadi 2 Orang
"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata dia saat diwawancarai di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023).
Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut soal SOP penggunaan senjata sebagai alasan membela diri dalam insiden tersebut.
Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur hingga menembak tiga nelayan, maka akan akan diberi sanksi terberat sesuai aturan di kepolisian.
"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.
Sholeh juga menyampaikan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut, Propam sudah memeriksa sembilan saksi.
"Empat saksi dari Ditpolairud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.
Kronologis
Insiden penembakan tersebut saat para nelayan berangkat mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.
Identitas empat nelayan korban penembakan ini yakni Maco, Putra, Ucok, dan Alung.
Baca juga: Agenda Capres-Cawapres: Ganjar Hadiri Pelantikan TPD Sulsel, Cak Imin Dengarkan Curhat Nelayan
Saat baru berlayar sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang ditumpangi empat nelayan tersebut diadang polisi dari Polairud Polda Sultra.
Ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli. Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.
Para anggota polisi yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.