Korban hanya bisa meratap.
Hari berganti malam, orangtua korban tiba di rumah usai bekerja.
Korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban juga bercerita kejadian yang dialaminya ke kekasihnya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LYS (Liyasin) sebagai tersangka. Kami meringkus tersangka di tempat persembunyiannya sepekan lalu," ungkapnya.
Kini, tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolres Probolinggo Kota.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku enam kali mencabuli dan menyetubuhi korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratapan Gadis di Probolinggo, Duduk Main Ponsel, Tiba-tiba Ditarik Pria yang Nyelonong Masuk Rumah