TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, lima tahun penjara.
Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dedy Adi Saputra pada Rabu (28/11/2023) malam.
Baca juga: Eks Kades di Banten Pakai Uang Dana Desa Rp225 Juta untuk Karaoke dan Sawer LC Bareng Staf
Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy.
Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.
Diketahui, sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Baca juga: Pengakuan Pengemis di Pati Jateng yang Viral Karaoke Bareng LC: Harus Bayar Utang
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara 3 tahun.
Sempat minta keringanan hukuman
Aklani sebelumnya meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman
Permintaan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Senin (20/11/2023).
Aklani mengaku, menyesali perbuatannya.
Baca juga: Populer Regional: Profil Kapolda Sulteng yang Sedang Disorot - LC Karaoke di Batang Dibunuh
"Mohon Yang Mulia minta hukuman seringan-ringannya mungkin setahun saja," kata Aklani di hadapan hakim dan jaksa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp790 juta pada Aklani.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil korupsi dana desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan ke tempat karaoke dan nyawer pemandu lagu.
"Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum," katanya.
Alasan Aklani meminta keringanan hukuman karena harus membiayai anak sekolah dan memberi nafkah istri.
Baca juga: Oknum Kades di Noemuti Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku KDRT
"Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," ujar dia.
Aklani menyebut, perbuatan korupsi tersebut dilakukan karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkannya.
"Karena saya tahunya tanda tangan, engga tau dokumen apa yang ditanda tangani," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades di Serang 'Merengek' Minta Keringanan Hukuman