Selain itu juga disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.
Terakhir disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan terdiri dari peluru kaliber 9 mm sebanyak 15 buah, kaliber 7,62 mm sebanyak 2 buah dan kaliber 0.50 BMG sebanyak 3 Buah.
Ada juga 1 unit sepeda motor, helm, jaket dan sepatu milik pelaku.
Polres Badung telah menahan Ketut Asa guna pendalaman lebih lanjut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pelaku. Sementara pelaku dan barang bukti akan kami tahan di Polres," tandas Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral : Dua Warga Penarungan, Mengwi Diteror Dengan Surat dan Berisi Peluru Kaliber Aktif
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta)