TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan polisi di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap karena lakukan aksi teror kepada warga.
Pelakunya bernama Ketut Asa yang telah berusia 63 tahun.
Sementara korbannya seorang tokoh masyarakat dan seorang pemilik warung di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ketut Asa mengirimkan surat kaleng berisi permintaan uang Rp 7,5 miliar.
Untuk semakin menakuti korban, ia juga menyertakan peluru aktif.
Berikut fakta-fakta pensiunan polisi teror warga di Bali dirangkum dari Tribun-Bali.com, Kamis (30/11/2023):
Baca juga: Pensiunan Polisi Berusia 65 Tahun di Situbondo Ditemukan Tewas Tak Wajar
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban mendapatkan amplop pada 24 November 2023 kemarin.
Di dalamnya, terdapat kertas polio berisi pesan beserta peluru aktif.
Surat diketahui mengatasnamakan aliansi persaudaraan kapak merah Bali, NTB, dan NTT.
Pengirim meminta agar korban pertama menyediakan uang Rp 5 miliar dan korban kedua Rp 2,5 miliar.
Dalam surat disebutkan, uang tersebut digunakan untuk panti asuhan dan pondok pesantren yang berada di bawah naungan aliansi persaudaraan Kampak merah.
Pengirim juga meminta uang agar diserahkan ke Terminal Ubung, Kota Denpasar pada 8 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA.
Jika tidak memenuhi permintaan, korban diancam keselamatan jiwanya oleh pengirim surat.
Pengirim mengancam akan menyiram air keras dan menembak korban.