News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD, Modus Calonkan Diri Jadi Bupati & Peran Istri Muda Yuda

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam Tetty Rumondang Harahap (60) oleh suaminya, Ahmad Yuda Siregar, Rabu (15/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam yang juga mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60) yang dilakukan oleh suami sirinya, Ahmad Yuda Siregar masih bergulir.

Terkini polisi akhirnya meringkus Bunga (bukan nama sebenarnya--red), istri muda Ahmad Yuda Siregar.

Bunga, istri muda Ahmad Yuda Siregar itu diketahui ikut membantu memindahkan jasad mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap dari ruang tamu ke kamar rumah korban.

Bunga ditangkap polisi di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: IRT di Cirebon Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Motif Pembunuhan karena Cemburu

"Benar, sudah diamankan. Saat ini masih di Kabupaten Padang Lawas. Terkait pengembangannya akan kami infokan," kata Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Sebelumnya saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Rabu (15/11/2023), Ahmad Yuda mengaku jika istri mudanya itu membantu dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap.

Diketahui Ahmad Yuda menikahi istri mudanya itu secara siri.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Yuda mengungkap informasi terakhir istri muda tersangka pembunuhan di Batam itu berada di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Mereka juga masih menggali keterangan tersangka akan keterlibatan istri mudanya dalam kasus pembunuhan itu.

"Masih penyidikan. Kami masih menggali keterangan tersangka terkait keterlibatan istrinya," dikutip dari TribunBatam.id, Selasa (21/11/2023).

Motif Bunuh Istri

Awalnya Ahmad Yuda Siregar mengaku nekat membunuh istrinya karena ia ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Namun belakangan alasan ini hanya modus yang dibuat pelaku bersama istri mudanya.

Alasan permintaan dana sebesar Rp 50 miliar diduga hanya sebagai modus pelaku bersama istri mudanya agar bisa merebut harta kekayaan korban.

Baca juga: Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangannya Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup & Dipecat

"Korban ini kan tubuhnya besar jadi pelaku saat hari Sabtu (3/11/2023) itu kembali datang ke rumah korban untuk memastikan kematian korban,"kata Nugroho.

Namun saat tiba di rumah korban, pelaku melihat bahwa korban masih hidup.

Selanjutnya pelaku membakar leher korban dengan korek.

"Karena masih hidup pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur," kata Nugroho.

Setelah menusuk leher korban, pelaku mengambil kantor kresek warna hitam dan membungkus kepala korban agar darah korban tidak berserakan.

Selanjutnya pelaku meminta bantuan Bunga (istri siri pelaku, red) untuk mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.

"Di dalam kamar, pelaku meletakkan tujuh tabung gas di samping korban, dan menyiram pertalite satu botol ke tubuh korban," kata Nugroho.

Setelah membakar korban, pelaku kabur dari Batam ke Palembang, selanjutnya ke Pekanbaru, dan pelarian pelaku terhenti di terminal bus di Pekanbaru.

Kronologis Pembunuhan Tetty

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap peristiwa pembunuhan bermula 1 November 2023.

Ketika itu, Ahmad Yuda menemui Tetty Rumondang Harahap.

Baca juga: Cleaning Service Ditemukan Tewas Penuh Luka Diduga Korban Pembunuhan, Motornya juga Hilang

Kedatangannya untuk meminta dukungan untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pelaku meminta uang senilai Rp 50 miliar untuk pencalonan bupati, dan korban ini tidak mengizinkan," ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).

Tak terima dengan sikap istri sirinya itu, Ahmad Yuda nekat memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali.

Bagian punggung korban juga turut dipukul sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung.

Akibat pukulan tersebut korban tergeletak di ruang tamu.

Polisi saat evakuasi korban diduga pembunuhan dan perampokan di Comal, Kabupaten Pemalang. (indra dwi purnomo)

Mirisnya, bukannya menolong korban, Ahmad Yuda malah meninggalkan korban begitu saja.

Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan menemui istri sirinya (sebut saja Bunga--red) di salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Keesokan harinya atau 2 November 2023, Ahmad Yuda kembali mendatangi rumah itu.

Dia hanya ingin mengecek kondisi korban.

Di sana, ia mendapati jika korban masih hidup.

Ia pun kembali memukuli korban.

Kepada polisi, tersangka berharap agar istri sirinya itu tewas.

Ahmad Yuda bahkan meletakkan beberapa barang yang bisa memicu kebakaran di rumah padat penduduk itu.

Setelah itu, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta.

Hingga 4 November 2023, pelaku menunggu informasi dari media massa.

Namun tidak ada informasi dan berita di media massa hingga akhirnya ia memutuskan kembali lagi ke Batam.

"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.

Selanjutnya, Ahmad Yuda Siregar menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.

Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar.

Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga--red) mengangkat korban hingga dalam kamar.

Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli gas 3 kilogram yang masih berisi sebanyak tujuh tabung dan minyak Pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.

Minyak pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol.

Dimana satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur.

Sementara tujuh botol lainnya ditaruh di atas kain yang sudah di bentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.

Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut.

Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak.

Namun rencana pelaku gagal karena yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.

Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.

"Namun saat keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di taksi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.

Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.

"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.

Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.

Tersangka kini dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.

Sumber: (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Akhirnya Tangkap Istri Muda Tersangka Pembunuhan di Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini