TRIBUNNEWS.COM - Ayah di Tangerang Selatan, Banten berinisial MN (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung.
MN merudapaksa anaknya yang berinisial FN (17) berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anak.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan MN telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi
Kasus rudapaksa dilakukan MN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan saat istri tidak ada di rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN melakukan rudapaksa setelah korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi.
Ibu korban yang berinisial S menyatakan kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.
"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," ujar S.
S menjelaskan korban dirudapaksa sejak kelas IX SMP dan sudah 18 kali.
Setiap menjalankan aksinya, MN selalu mengunci pintu rumah agar kasus rudapaksa tidak terbongkar.
Baca juga: Siswa SMA di Wonosobo Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelaku Ingin Hubungannya Direstui
Selain itu, korban juga diancam dan dianiaya agar tak melapor.
"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," sambungnya.
Kasus rudapaksa dilakukan hingga korban hamil.
S kemudian melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.