Laporan Kontributor Ttribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Daihatsu Ayla berinisial FA (21) diamankan usai melakukan tabrak lari di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebanyak 4 orang mengalami luka-luka dan 8 kendaraan rusak akibat perbuatan FA.
Setelah dites urine, terungkap FA positif mengonsumsi narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman menyatakan tabrakan beruntun yang dilakukan FA diduga efek mengonsumsi obat terlarang keras terbatas.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Tabrak Lari di Bandung, Polisi: Positif Konsumsi Obat Terlarang
"Dari hasil urine ternyata kedua penumpang itu sopir dan penumpangnya atas nama Fikri alias FA (21) dan Andri (saksi) setelah dites urin dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang," ucapnya, Jumat (01/12/2023) kepada Tribunjabar.id.
Menurut Sudirman, kecelakaan yang diduga disebabkan dari konsumsi obat-obatan terlarang harus menjadi perhatian semua pihak.
"Hal ini merpakan kejadian yang perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian dari semua pihak. Di mana penyalahgunaan obat-obata juga bisa mempengaruhi kecelakaan di jalan, karena setelah pengguanaan dia mengendarai mobil akan menjadi disorientasi baik ruang maupun waktu," uncapnya.
Kecelakaan lalulintas yang dikemudikan oleh atas nama Fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut, menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Saya menyarankan dan mengimbau kepasa seluruh warga terkait hal ini, penyalahgunaan obat-obatan ini juga akan mengakibatkan dampak pada si penggunanya maupun orang lain," kata Sudirman.
"Oleh karena itu perlu pengawasan semua pihak. Termasuk orang tua lebih penting supaya penyalahgunaan obat-obatan ini tidak terjadi dialangan kelurga kita," imbuh Sudirman.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari hingga Menewaskan Pengendara Motor di Sumenep Diamankan Polisi
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pengemudi mengakui kepada penyidik sempat mengkonsumsinya.
Bahkan BNNK Kabupaten Sukabumi juga, sempat melakukan tes urine terhadap pengendara tersebut.
"Kalau hasilnya belum. Dia sebelumnya sempat meminum tramadol, seperti itu," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Hariswanto, Kamis (30/11/2023).
Sementara pengemudi FA (21) sendiri, masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi Kota Sukabumi.
Terkini pun FA sudah dilakukan penahanan, dugaan atas adanya kelalaian dalam berkendara, sehingga mengakibatkan orang lain celaka.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.
Baca juga: Bocah Korban Tabrak Lari Tewas, Oknum Anggota DPRD Diringkus Setelah Pelat Mobilnya Tercecer di TKP
Ada pun dari tabrak lari berantai tersebut, mengakibatkan 4 orang luka dan dievakuasi ke rumah sakit.
"Satu orang pengendara Vario luka serius, Lukanya dalam tulang rusuk patah. 3 orang luka ringan," ucapnya.
"Adapun kendaraan yang rusak 8 unit. 1 unit rusak parah dan bisa dilihat buktinya," tutupnya.
FA Belum Ditetapkan Tersangka
Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota masih memeriksa pengemudi mobil Ayla yang melakukan tabrak lari pada Kamis (30/11/2023).
Pengemudi mobil Ayla yang berinisial FA (21) telah diamankan usai mengakibatkan 8 kendaraan rusak.
FA sempat dihajar massa karena melarikan diri dan tidak berhenti setelah menabrak kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswant menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa termasuk teman FA yang berada di dalam mobil.
Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Lahat, Melibatkan 2 Mobil Pikap dan Sebuah Sepeda Motor
"Ia (teman FA) dianggap melihat langsung dan mengetahui kejadian lalu lintas, kapasitas sebagai saksi," ucapnya.
Selain memeriksa saksi, pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti.
"Barang bukti semua sudah diamankan. Termasuk bukti rekaman CCTV," kata Ade.
Pihaknya juga akan menangani kecelakaan tersebut, sebagaimana mestinya.
"Kami lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.
Jika terbukti, FA terancam dijerat pasal 130 Undang-undang lalulintas ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009.
Kronologi Tabrak Lari
Sebelumnya, Ade Hariswanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB di jalan RA Kosasih Sukabumi, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Dua Truk Tabrakan di Konawe Sultra, Seorang Penumpang Tewas, 2 Lainnya Dirawat di Puskesmas
"Tepatnya berawal kecelakaan tersebut di depan perumahan Cimahpar Endah (Sukaraja), Daihatsu Ayla bernomor Polisi D1624 AEC yang saat itu dikemudikan Saudara FA (21) datang dari arah Sukaraja menuju arah Kota Sukabumi," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan tersebut diduga menyerempet sebuah kendaraan sepeda motor Suzuki Yitan bernomor Polisi F 6268 QC yang saat itu satu arah dikemudikan oleh SY.
"Diduga saat itu pengemudi tidak menghentikan kendaraan alasannya karena dia panik, satu panik kedua karena dikejar takut dihakimi massa makanya dia tidak menghentikan kendaraan daripada pengemudi Agya itu," tutur Ade Haris.
Kemudian kata Ade, pengemudi Ayla memacu kendaraan kembali dan tepatnya di dekat Kodim 0607.
Ia menyerempet kembali lainya.
"Lalu menyerempet kendaraan sepeda motor Honda Tiger yang saat itu dikendarai oleh saudara RS dan menyerempet kendaraan sepeda motor honda PCX F 6350 UBC yang saat itu dikendarai saudara FY," ucapnya..
Setelah dari situ, FA pun tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju kencang menuju arah Kota Sukabumi.
Baca juga: Tabrakan Sepeda Motor dan Truk di Buleleng, 2 Orang Tewas
FA kembali menabrak pengendara vario hingga terjatuh dan motornya terseret ke jongko hingga ringsek.
"Kemudian menabrak kendaraan sepeda motor honda vario yang saat itu dikendarai oleh saudara DN datang dari arah yang sama, karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah buahan yang di samping kanan jalan," jelas Ade.
Ada pun dari tabrak lari berantai tersebut, mengakibatkan 4 orang luka dan dievakuasi ke rumah sakit.
"Satu orang pengendara Vario luka serius Lukanya dalam tulang rusuk patah. 3 orang luka ringan," ucapnya.
"Adapun kendaraan yang rusak 8 unit. 1 unit rusak parah dan bisa dilihat buktinya," tutupnya.
Sebelumnya, salah seorang korban tabrak lari, Suryadi (33) mengungkapkan, kejadian berawal pengendara Ayla menabrak dirinya hingga terjatuh.
Baca juga: Sopir Mobil Ayla di Sukabumi Dihajar Massa, Lakukan Tabrak Lari dan Akibatkan 8 Kendaraan Rusak
Kendaraan yang ditabrak oleh pengendara mobil Ayla merah mulai dari Sukaraja hingga arah Cibeurem Kota Sukabumi.
Suryadi mengejar penabrak tersebut, karena pengendara tidak ada itikad baik untuk berhenti.
"Awalnya pengendara mobil itu nabrak saya, itu kejadian awalnya setelah lewat SPBU Cimahpar. Nah setelah itu saya kejar suruh berhenti, tidak berhenti juga," ucapnya.
Saat dikejar, kata Suryadi pengemudi mobil Ayla tersebut menabrak beberapa kendaraan yang ada di depanya.
"Itu ngebut, saya lihat ada 7 kendaraan motor yang ditabraknya. Terakhir kejadian depan BNN satu motor ringsek," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Daihatsu Ayla yang Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi Positif Obat Terlarang