TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Polisi menetapkan ECM (47) kasus penipuan modus lolos penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
ECM menipu korbannya Rp300 juta dan menjanjikan anak korban lolos seleksi bintara.
Penipuan tersebut terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Perempuan Asal Jambi Ditangkap Kasus Penipuan Bekerja di Bandara Ngurah Rai
Beraksi berdua
Dalam menjalankan aksinya, ECM bekerja sama dengan AGS, warga Bnadung.
"Tersangka ini mengaku dapat meloloskan anak korban pada tes penerimaan Bintara Polri," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Kamis (30/11/2023).
Fahri menjelaskan, kejadian itu terjadi saat penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022.
Korban yang termakan bujuk rayu tersangka lalu menuruti permintaan tersangka yang meminta uang senilai Rp 300 juta.
Tersangka juga memberi jaminan akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu apabila anak korban tidak lulus dalam tes.
Korban pun dalam hal ini menyetujui kesepakatan itu dan menyicil proses pembayaran uang hingga akhirnya lunas.
Namun, saat tiba waktu tes, anak korban justru tidak lolos seleksi.
Korban yang kesal karena ditipu lalu meminta uang miliknya dikembalikan sesuai janji tersangka.
Baca juga: Dituding Lakukan Dugaan Penipuan Online Shop, Marissya Icha Siap Bertanggung Jawab: Saya Kooperatif
Hanya saja, uang Rp 300 juta itu rupanya tidak kunjung dikembalikan.
"Karena hal itu, korban lalu melapor kepada kami," ujar dia.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya ECM warga Kecamatan Haurgeulis, Indramayu tersebut terbukti bersalah.