TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial FN (17) di Tangerang Selatan, Banten jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
FN dirudapaksa ayahnya, MN (54) hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
MN melancarkan aksinya sejak korban kelas 9 SMP dan saat kondisi rumah sepi.
Ibu korban, S mengatakan, MN pernah meminta anaknya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan minuman bersoda dan obat yang diduga obat aborsi.
Kini, MN pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak kandung.
Nasib malang FN tak sampai di situ, ia mengalami baby blues setelah melahirkan Jumat (1/12/2023) dini hari kemarin.
Baca juga: Mengenal Baby Blues, Perubahan Suasana Hati yang Terjadi setelah Melahirkan, Ini Penyebabnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Pratiwi Noviyanthi, aktivis perempuan.
"Kalau dari korban, pasca melahirkan mengalami Baby Blues. Jadi dia benci sama anaknya. Ia mau anaknya dititip ke orang,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunTangerang.com.
Meski ingin dititipkan ke orang lain, FN sempat menanyakan keberadaan banyinya.
Pratiwi juga mengatakan, korban juga ingin melihat sosok yang akan mengadopsi anaknya kelak.
Korban Didampingi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan pun akan memberikan pendampingan terhadap korban.
Tri Purwanto selaku Kepala UPTD PPA Tangsel mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memulihkan mental korban.
Mengutip TribunTangerang.com, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangsel, Suami Rudapaksa Anak hingga Hamil, Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan
"Kami ngobrol di mobil terkait dengan ditangkapnya pelaku, itu sedikit banyaknya menghilangkan rasa ketakutan korban," ucap Tri, Jumat (1/12/2023).
Tri menceritakan, korban masih merasakan trauma mendalam di jam-jam tertentu, bahkan bisa tiba-tiba terkaget dan bangun saat tidur.
"Selain trauma healing, kami juga akan mendatangi sekolah untuk membahas nasib pendidikannya," ucap Tri.
Tri berharap, untuk masalah pendidikan, pihak sekolah bisa memberikan kelonggaran.
"Pihak sekolah sejauh ini sudah sangat bagus memberikan kesempatan dia belajar secara online," tutup Tri.
MN Ditetapkan Jadi Tersangka
MN ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan MN telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pria Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Metro Tangsel
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN melakukan rudapaksa setelah korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi.
Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Remaja yang Hamil Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel Mengalamai Baby Blues Pasca Melahirkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Rafzanjani Simanjorang)