"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.
Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran,"
"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Tujuh tersangka tersebut disangkakan pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.
Dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga: Cabut Laporan Penganiayaan, Pihak Rinoa Aurora Sepakat Damai dengan Leon Dozan, Singgung Nurani Ibu
Kata Pemerhati Anak
Sebelumnya, Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Ketapang, Harlisa meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Kepastian hukum penting agar persoalan segera mendapat titik terang. Jika terbukti maka para pihak yang bertanggung jawab bisa dihukum seberat-beratnya," tegas mantan Ketua KPAD Ketapang itu, Jumat (1/12/2023).
Ia pun mengatakan, semua saksi atau pihak korban akan diberikan perlindungan.
"Autopsi sudah dilakukan, kita berharap kejujuran dari hasil autopsi karena salah satu petunjuk kasus ini dari situ. Semoga para pihak terkait dapat sesegera mengumumkan hasilnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Salah satunya Ortu Angkat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak, Nur Imam Satria)