Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 5 orang, dua diantaranya berstatus gadis menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias curas.
Mereka berinisial MH (18), dan SN (19), keduanya wanita merupakan warga Kecamatan Langsa Baro.
Lalu yang lelaki NB (18), juga warga Kecamatan Langsa Baro dan N (17) serta M (17), berstatus masih pelajar yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro.
Tersangka ditangkap pada hari bersamaan, Minggu (3/12/2023) pagi.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Senin (4/12/2023), menyebutkan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor (sepmor) Yamaha N Max nopol BL 3188 DBG, dan 1 buah parang panjang.
Kronologis kejadian, jelas Iptu Hufiza, sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Eri (25), alamat Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Gerombolan Debt Collector Hendak Rampas Motor di Sawah Besar
Korban melaporkan ke Polsek Langsa Barat bahwa sepmor Yamaha N Max nya telah dirampas oleh sekelompok remaja di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban Eri sedang berdua dengan salah satu tersangka wanita mengendarai sempor melintas di sekitar SDN 11 Gampong Alue Dua Bakaran Batee lalu diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 5 orang lelaki (2 orang masih DPO).
Para pelaku langsung merampas dan sempat mengancam dengan parang serta memukuli korban.
Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor Yamaha N Max korban dan meninggalkan mereka di sana.
Mengingat jarak ke Mapolsek tidak jauh dari lokasi kejadian, korban dan wanita yang bersamanya saat itu juga melapor ke Mapolsek.
Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan berapa jam kemudian berhasil mengamankan 5 terduga pelaku.
Dikatakan Kapolsek, untuk peran tersangka SN bersama MH (keduanya wanita), adalah orang yang menyuruh kepada 5 pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Wanita itu bertugas memancing korban untuk membalas dendam terhadap korban yang diduga ada melakukan sesuatu kepada salah satu wanita itu (pelaku).
Sedangkan tersangka N, orang yang yang turut serta melakukan perbuatan itu, dan tersangka M yang memukul korban serta membawa parang.
Untuk pelaku NB, juga ikut memukul korban, dan kini masih ada 2 pelaku lainnya yang masih kabur.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak ada niat ingin merampas sepmor korban, tapi hanya ingin membalaskan dendam wanita teman mereka itu," kata Iptu Hufiza.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! 3 Remaja Putra dan 2 Gadis Muda Rampas Sepmor Warga, Korban Dipancing, Modusnya Balas Dendam