News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan 7 Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Ketapang, Pengacara: Menyesali Perbuatannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh tersangka kasus tewasnya bocah berinisial Y (7) dihadirkan di konverensi pers di Polres Ketapang, Senin (4/12/2023) - Melalui kuasa hukumnya, 7 tersangka kasus tewasnya bocah 7 tahun di Ketapang mengaku menyesali perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus seorang bocah berusia tujuh tahun yang meninggal dunia di tangan orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Diketahui, atas meninggalnya korban, tujuh orang jadi tersangka dan keduanya merupakan ibu serta ayah angkatnya.

Melalui kuasa hukumnya, Junaidi, para tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Selasa (5/12/2023).

Junaidi menambahkan, pihaknya akan terus kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Ketapang Tewas Dianiaya, Ibu Angkat Jadi Tersangka Utama, Dilakukan sejak 2021

Diketahui, korban berinisial Y tersebut ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya pada Kamis (23/11/2023) malam.

Sepekan lebih melakukan pendalaman kasus, kini Polres Ketapang telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kematian Y.

Ibu Korban jadi Tersangka Utama

Mengutip Tribun Pontianak, ketujuh orang tersebut yakni SST alias AK dan YLT selaku ibu dan ayah angkat korban.

Lalu ada MLS, VDS, AMP, DS, dan AA, karyawan toko orang tua angkat korban.

AKP Fariz Kautsar selaku Kasatreskrim Polres Ketapang mengatakan dalam kasus ini ibu angkat korban menjadi tersangka utama.

"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya.

Ia menceritakan, sebelum korban meninggal dunia, ibu angkat korban sempat mengajari korban berenang di sungai di belakang rumah.

Tujuh tersangka kasus tewasnya bocah berinisial Y (7) dihadirkan di konferensi pers di Polres Ketapang, Senin (4/12/2023) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA)

"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air."

"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran."

"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Melalui Pengacaranya, Para Tersangka Kasus Yesa Sesali Perbuatannya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak, Nur Imam Satria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini