TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditunda.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat.
Baca juga: Update Kasus Subang: Danu jadi Justice Collaborator, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati Jabar
Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir ke persidangan yang harusnya digelar pada Senin (4/12/2023).
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin, pekan depan.
"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan," ujar Rohman, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, sidang praperadilan pertama itu beragendakan pembacaan permohonan dari penggugat.
Rohman mengatakan, kliennya melakukan praperadilan lantaran pada saat peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiganya tidak berada di lokasi seperti yang dituduhkan Polisi.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosep Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Teka-teki Kode Jari Yosep, Sorakan Warga hingga Kemarahan Kakak Tuti
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Mimin, Arighi dan Abi Cepat Pergi, Yosep Banyak Senyum
Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Kasus Subang Ditunda, Nasib Mimin, Arighi, dan Abi Belum Jelas