News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

1 Orang WN Bangladesh Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh, 3 Orang Lagi Jadi Buronan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Rohingya yang baru tiba kembali ke perahu setelah masyarakat setempat memutuskan untuk mengizinkan mereka sementara mendarat untuk mendapatkan air dan makanan di Ulee Madon, provinsi Aceh, Indonesia, pada 16 November 2023. Sekitar 250 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia bagian barat dengan perahu kayu yang penuh sesak pada 16 November 2023, sehingga jumlah pengungsi yang dilaporkan oleh pejabat setempat tiba pada minggu ini menjadi hampir 600 orang. (Photo by amanda jufrian / AFP)

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI -  Polisi menetapkan HM (70), seorang warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pidie.

Kini HM ditahan di Mapolres Pidie. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca juga: 60 Persen Pengungsi Rohingya Yakin Indonesia Bersedia Menampung, Ulama Sebut Wajib Dibantu

Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, HM diduga memfasilitasi kapal kayu mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp14.000.000. Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Lokal Keberatan Terima Pengungsi Rohingya yang Tak Mau Keluar Indonesia

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Kerjasama dengan Imigrasi

Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.

Pada Kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto menyampaikan aresiasi sangat tinggi kepada Polres Pidie atas penanganan TPPM atau tndak pidana penyelundupan manusia.

"Ini penting dalam meminimalisir kehadirian rohingya ke Aceh. Mereka bayar ke sini..ada sindikat dan mafia.

Proses penyidikan akan dilakukan selalu kolaborasi sinergisitas berdampak saat ini.

Kita membuktikan di Aceh sudah ada satu orang dijadikan tersangka," katanya.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Terus Bertambah, Mahfud MD: Dia Berhenti di Indonesia dan Enggak Mau Keluar Lagi

Ujo menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dalam menangani masalah ini.

Dikatakan, setiap negara punya absolut kewenangan. "Kita pro aktif menanyai UNHCR dan IOM. Kita datang mendata berapa jumlah dan koordinasi dengan Polres.

Inilah salah satu langkah. Kami akan menggelorakan semangat supaya mencegah terjadi penyelundupan manusia," pungkasnya.

Kronologis

Data dihimpun dari Satreskrim Polres Pidie, pada 8 November 2023 sekira pukul 04.00 wib pagi Kapten kapal ZAHANGIR bersama HM dengan mengunakan sebuah Kapal Kayu FB SEFA dan satu kapal FB.

HAJIAIYOB MOORF yang dinakhodai Kapten Kapal SABER pengangkut imigran etnis Rohingya dua buah Kapal masing-masing berisikan orang.

Kemudian Kapal Zahangir dan HM sebanyak 147 orang dan kapal SABER sebanyak 194 orang berangkat dari laut dekat Camp Corg Bazar Bangladesh negera Myanmar tersebut berangkat dengan bergandengan kapal ke tengah laut.

Baca juga: UNHCR Puji Solidaritas Kemanusiaan Warga Aceh pada Pengungsi Rohingya, Banyak Kapal akan Merapat

Setelah berlayar selama tujuh hari tujuan parairan Aceh –Indonesia, dan terdampar pada hari Selasa 14 November 2023 sekira pukul 11.30 wib di Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga, Pidie dan pada hari Rabu 15 November 2023 sekira pukul 16.30 wib terdampat di Kuala Gampong Pasi Beurandeh Kecamatan Batee, Pidie.

Selanjutnya HM berkamoflase sebagai rombongan imigran etnis rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan Jaringan Penyeludupan imigran gelap ke indonesia hingga ditangap. 

Penulis: Nur Nihayati

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu WN Bangladesh Ditangkap, Diduga Lakukan Percobaan Penyelundupan Rohingya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini