News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pria di Banyuwangi Dianiaya 8 Remaja, Kesaksian Korban dan Pelaku Berbeda, Polisi Dalami Kasus

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Delapan pemuda menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di sekitar Taman Sritanjung, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut korban, pengeroyokan adalah tindakan salah sasaran. Tersangka mengira tiga korban adalah kelompok pemuda lain yang sebelumnya menggeber kendaraannya di sekitar Taman Sritanjung.

Padahal, mereka yang menggeber kendaraan telah meninggalkan lokasi.

Sementara versi pelaku, pengeroyokan dilatarbelakangi oleh rasa ketidaksukaan. Mereka mengaku ditantang oleh para korban.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus hingga Tewas

Tiga korban dalam kasus itu adalah AG (26), MM (20), dan Pr (23). Mereka mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya.

Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus itu. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan pelaku hingga rekaman video pengeroyokan.

"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara berama-sama seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 8 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, Ada Dua Versi Motif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini