Menurut korban, pengeroyokan adalah tindakan salah sasaran. Tersangka mengira tiga korban adalah kelompok pemuda lain yang sebelumnya menggeber kendaraannya di sekitar Taman Sritanjung.
Padahal, mereka yang menggeber kendaraan telah meninggalkan lokasi.
Sementara versi pelaku, pengeroyokan dilatarbelakangi oleh rasa ketidaksukaan. Mereka mengaku ditantang oleh para korban.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus hingga Tewas
Tiga korban dalam kasus itu adalah AG (26), MM (20), dan Pr (23). Mereka mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya.
Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus itu. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan pelaku hingga rekaman video pengeroyokan.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara berama-sama seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 8 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, Ada Dua Versi Motif