News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yosep Hidayat otak di balik kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan istri dan anaknya di Subang terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Yosep adalah satu dari 5 tersangka kasus Subang, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kedua mayat ditemukan dalam  bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2023) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023) mengatakan, Yosep diduga sebagai pelaku utamanya.

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP. 

 “Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Baca juga: Mayat Ayah dan Anak di Maros Ditemukan Bersimbah Darah dan Penuh Luka Tusuk

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu merupakan keponakan Tuti, Mimin adalah istri muda Yosep, sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Namun, dari kelima tersangka itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keterangan Danu yang merupakan saksi kunci.

Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi melakukan langkah praperadilan sedangkan Yosep meski membantah tetap terlibat dalam rekonstruksi.

Kronologis

Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya memerinci kronologis kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 17 Agustus 2021. 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa pembunuhan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele. 

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. 

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran. Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Baca juga: Warga Taktakan Kota Serang Dikejutkan Penemuan Mayat dalam Kondisi Tak Wajar

Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR (Danu) di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.

Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amalia yang berada di kamarnya.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak (Dok Istimewa)

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. 

Ibrahim mengatakan, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.

Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. 

Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Sosok yang Menginisiasi Terjadinya Kasus Subang, Yosep Diancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini