News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, 3 Polisi Salahi Prosedur Penyelidikan, Terancam Saksi Disiplin

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM - Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kasus pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2021 terungkap setelah dua tahun penyelidikan.

Polda Jabar menetapkan kasus pembunuhan ini masuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Yosep.

Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada tiga anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan di Subang.

Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak dikenai sanksi disiplin.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.

"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.

Baca juga: Yosep Habisi Istri dan Anak Karena Duit Rp 30 Juta, Eksekusi Pakai Golok dan Stik Golf

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Adegan Yosep Hidayah membopong korban Amalia MUstika Ratu, setelah dieksekusi. Pra rekonsetruksi pembunuhan di Subang ini digelar pada Kamis (2/11/2023). (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosep Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Tetapkan Lima Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan.

Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Dikenai Sanksi, Akan Dilihat Kadar Kekeliruannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini