TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aipda W yang bertugas di Polsek Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menganiaya seorang pelajar hingga tewas.
Korban yakni AW (16), pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Aipda W naik pitam karena AW tak kooperatif saat diperiksa soal tawuran.
Melansir TribunJabar.id, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12/2023), sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban bersama empat temannya berangkat dari Desa Rancadaka menggunakan dua motor sekira pukul 02.00 WIB.
Mereka diketahui hendak tawuran di Desa Patimban.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ratusan Warga Sempat Datangi Polsek Pusakanagara
"Hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).
Namun, tawuran tersebut tak jadi. Mereka lantas kembali ke Desa Rancadaka.
Dalam perjalanan, korban dan dua temannya berpapasan dengan anggota polisi.
Melihat remaja membawa senjata tajam, petugas polisi itu lantas mengejarnya.
"Anggota polisi tersebut menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," ujarnya.
Akibatnya, motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara.
Dua remaja berhasil kabur, sedangkan AW diamankan oleh oknum polisi yang menabrak motornya itu.
Namun, saat ditanya, AW tak kooperatif hingga membuat oknum polisi itu emosi.
"Saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," terangnya.
Dikatakan Endar, oknum polisi itu kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ungkap dia.
Karena pukulan itu, korban tak sadarkan diri.
Oleh oknum polisi itu, korban dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota polsek yang sedang piket.
Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam dalam keadaan koma.
AW kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi.
Terkait kematian pelajar itu, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan.
Saat ini, oknum polisi berinisial Aipda W telah diamankan dan ditahan di Propam Polres Subang.
Atas perbuatannya, Aipda W terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Endar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, melansir TribunJabar.id.
Dari pengakuan pelaku, ia memukul korban sebanyak 4 kali di bagian wajah.
"Pelaku mengaku memukul korban 4 kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal," kata Herman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Polisi di Subang Marah Lalu Hajar Pelajar Bawa Kelewang hingga Meninggal
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin)