TRIBUNNEWS.COM - Kasus sodomi di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, secara mengejutkan berakhir damai.
Pelaku diketahui berinisial DA, seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Peureulak Timur.
Sementara korbannya berinisial MK, anak di bawah umur yang duduk di bangku sekolah dasar.
Saat diminta konfirmasi oleh Serambinews.com, Sekretaris Gampong, Azhar, membenarkan peristiwa tersebut.
Kasus sodomi yang melibatkan kepala desa itu diketahui oleh masyakat dan media setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya, Senin, 4 Desember 2023.
Azhar menjelaskan pihak Gampong segera merespons laporan dengan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai.
"Kasusnya sudah damai, dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian," ujar Azhar.
Warga setempat yang tak mau disebut namanya, rupanya tak terima.
Ia merasa geram karena seharusnya kasus tersebut diproses hukum.
Menurut dia, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.
"Padahal kasus kekerasan seksual harus diproses hukum dan tidak ada tawar menawar," ungkap seorang warga.
Baca juga: Cabuli Siswa Sejak 2019, Oknum Guru Honorer di Bengkulu Sodomi 25 Korban di WC hingga Ruangan Kelas
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani, keuchik tersebut diwajibkan meninggalkan Gampong dalam waktu satu minggu setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.
"Jadi dia (pelaku) tidak boleh ada lagi disini," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Keuchik Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur