TRIBUNNEWS.COM - Warga Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan pernikahan sesama jenis antara wanita berinisial IH (23) dan AY (25).
Pernikahan sesama jenis itu digelar di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (28/11/2023) lalu.
IH merupakan warga asli Desa Pakuon, sedangkan AY berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah menyebut pernikahan IH dan AY digelar setelah keduanya berhasil membohongi orangtua.
Baca juga: Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan
Dua tahun sebelumnya, AY sempat datang untuk melamar IH namun ditolak pihak keluarga sang kekasih.
"AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," ucap Abdullah, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (10/12/2023).
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi."
Tiga hari setelah pasangan sesama jenis itu menikah, orangtua IH sempat merasakan keanehan.
Pasalnya, pasangan pengantin baru itu sering terlihat diam.
Tak hanya itu, AY juga tidak dapat menunjukkan identitasnya ketika diminta oleh orangtua IH.
Keanehan-keanehan tersebut membuat keluarga hingga warga sekitar merasa resah.
AY dan IH berserta orangtua akhirnya digelandang ke kantor kecamatan setempat untuk menjalani mediasi.
Di sana, AY dipaksa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA
Pada KTP tersebut, tertera jenis kelamin AY adalah perempuan.