News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Komika bernama Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena ucapannya diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Tindak pidana penistaan agama diucapkan Aulia saat mengisi acara di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah diamankan Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam.

Warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolda Lampung.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak Jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ungkapnya, Minggu (10/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi dan 5 saksi ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Umi Fadilah Astutik menambahkan saat kajadian, Aulia diundang untuk mengisi stand up comedy di acara bertajuk 'Desak Anies' dengan upah Rp 1 Juta.

Menurutnya, Aulia dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, kemudian Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi

Atas perbuatannya, Aulia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Video rekaman materi stand up comedy yang menjadi barang bukti telah diamankan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifqi Gandhi mengaku telah melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Ucapan Aulia mengakibatkan umat Islam marah karena sosok nabi Muhammad merupakan teladan bagi mereka.

Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.

Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.

Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela nabi Muhammad merupakan kewajiban.

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini