TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis antara dua wanita sempat menghebohkan warga Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.
AY (25), wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berpura-pura sebagai laki-laki agar dapat menikahi IH (23), warga asli Cianjur.
Keduanya menikah secara siri pada Selasa (28/11/2023) dengan dihadiri orang tua IH, keluarga, ustaz hingga tokoh masyarakat setempat.
Pernikahan sesama jenis terbongkar saat mengurus administrasi pernikahan ke kantor KUA Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Siasat Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Dapat Restu dari Orangtua: Mengaku Dapat Rekomendasi KUA
Saat diperiksa, terungkap AY merupakan seorang wanita bahkan foto di KTPnya menggunakan hijab.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwa mengatakan kasus pernikahan sesama jenis telah dilaporkan ke kepolisian.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AY telah diperiksa dan mengakui telah membohongi orang tua IH hingga warga desa Pakuon.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," tuturnya.
Selain menipu orang tua IH, AY juga menipu seorang warga dengan berpura-pura sebagai pengusaha dan meminjam uang Rp57 juta.
Uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," bebernya.
Menurutnya perbuatan AY sudah melanggar undang-undang karena memalsukan identitas dan pernikahan yang dilakukan tidak sah.
Latip Ridwan menambahkan AY saat ini diamankan di rumah salah satu warga karena utangnya belum dibayarkan.
"AY terpaksa tinggal di rumah salah soerang warga karena masih ada keterkaitan soal hutang piutang dengan seorang warga," imbuhnya.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah menjelaskan AY sudah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur selama satu setengah bulan.
AY dan IH saling kenal melalui media sosial dan telah berhubungan sebagai pasangan kekasih selama dua tahun.
Baca juga: Detik-detik Wanita Kalteng Ketahuan Nikahi Perempuan Cianjur
Abdullah, menyatakan IH merupakan sosok pendiam dan jarang keluar rumah.
"Selama ini masyarakat tidak ada curiga apapun kepada IH, kepribadianya sama dengan gadis lainya, tapi jarang ke luar rumah," paparnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Abdulah mengatakan pernikahan antara IH dan AY sempat dilarang lantaran identitas AY tidak jelas.
Pihak keluarga IH bersikeras melakukan pernikahan secara siri dan dihadiri keluarga hingga ustaz setempat.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," bebernya.
AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Pengakuan Orangtua
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."
"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya.
Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.
Pernikahan sesama jenis terbongkar tiga hari setelah keduanya menikah secara siri.
Orang tua IH menaruh curiga atas sikap pasangan sesama jenis tersebut.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Palembang Hilang, Keluarga Pacar Minta Ganti Rugi Uang Mahar Rp20 Juta
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu."
"Akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkannya," sambungnya.
Kasus pernikahan sesama jenis telah diketahui warga desa, sehingga IH dan AY harus dibawa ke kantor kecamatan untuk diamankan.
Ayah IH, Dayat, mengaku dibohongi dan pernikahan sesama jenis terbongkar saat mengurus admistrasi di KUA Kecamatan Sukaresmi.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Seminggu Lagi Menikah, Calon Pengantin Wanita di Palembang Hilang
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah, sempat melarang pernikahan antara IH dan AY.
Pernikahan tetap digelar secara siri karena AY mengaku dapat rekomendasi dari pihak KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Camat Sukaresmi Sebut Kasus Pernikahan Sesama Jenis Kini Ditangani Polisi, Pelaku dari Kalimantan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)