News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). - Berikut sosoknya

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aupla Rakhmad ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Aulia pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini