"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aupla Rakhmad ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Aulia pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)