News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara AY Pinjam Uang untuk Biaya Pernikahan Sesama Jenis, Penyamaran Sebagai Laki-laki Terbongkar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan menunjukkan identitas AY, Sabtu (9/12/2023). (Kanan) AYC (25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023).

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga di Cianjur, Jawa Barat menjadi korban penipuan usai menikahkan anak perempuan mereka dengan AY (25) yang berpura-pura sebagai laki-laki.

Identitas AY terungkap saat melihat KTP-nya menggunakan hijab.

IH (23) tak mengetahui jika AY yang dikenalnya lewat sosisal media merupakan perempuan.

Pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar tiga hari setelah IH dan AY menikah secara siri.

Baca juga: Siasat Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Dapat Restu dari Orangtua: Mengaku Dapat Rekomendasi KUA

Selain menipu IH dan keluarga, AY juga menipu seorang warga dengan meminjam uang sebesar Rp57 juta.

Kepala Desa Pakuon Abullah mengatakan, sebelum ramainya soal pernikahan sesama jenis, AY asal Kalimantan itu mengaku mempunyai uang miliaran rupiah.

"AY di masyarakat sempat menjadi perbincangan karena disebut punya mempunyai uang miliaran di daerah asalnya," katanya pada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Namun lanjut dia, saat akan menggelar pernikahan dengan pasangan sejenisnya yaitu IH (23), AY dikabarkan meminjam uang kepada seoang warga senilai Rp 57 juta.

"AY meminjam uang kepada warga dengan menjanjikan akan membayar hutangnya lebih dari nilai pinjaman, yaitu sebesar Rp 80 juta. Dengan iming-iming itu warga tesebut meminjamkan uangnya," katanya.

Abdullah menyebutkan, dalam surat perjanjian hutang piutang AY menjanjikan akan membayar hutanya pada Senin (11/12/2023).

Namun hingga kini belum dibayar.

"Saat ini AY berada di Kantor Mapolsek Sukaresmi, namun seorang warga yang meminjamkan uang itu enggan untuk melaporkan, dan hanya meminta uang dikembalikan saja," katanya.

Tanggapan MUI Cianjur

Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan pernikahan antara AY dan IH tidak sah.

Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, MUI tidak mentolelir pernikahan sesama jenis, baik itu dilakukan antara laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan yang sifatnya sesama jenis.

"Di Indonesia tidak ada pernikahan sejenis, dan melanggar Undang-undang, secara agama pun sudah jelas dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2023).

Terkait adanya pernikahan sesama jenis tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kejadian itu.

"Terkait dengan tindaklanjutnya, kita akan liat dulu kajian terhadap pernikahan sejenis yang sempat menggegerkan masyarakat Cianjur," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan pendapat atas perbuatan itu, yang jelas perbuatan perkawinan sesama jenis itu tidak ditolelir dan Haram Hukumnya.

"Apapun pelanggaranya pasti ada konsekuensi, sanksi atau hukuman. Dan yang memberikan hukumannya aparat lebih tahu, intinya kita akan bersama-sama mengkaji itu," katanya.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Buat Keluarga di Cianjur Malu, IH Masih Trauma dan Pilih Kabur dari Rumah

Ia mengatakan, keterlibatan aparat pemerintah dan ulama setempat dalam penanganan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, dan memintai keterangan pihak terkait.

"Kita sudah memberikan pandangan secara hukum secara agama terkait pernikahan sejenis itu kepada Kepolisian. MUI itu sifatnya hanya memberikan pandangan hukum islam, dan pembinaan," katanya.

Selain itu dia menambahkan, pihaknya tidak metolelir pernikahan sejenis, pernikahan hanya dapat dilakukan antara perempuan dan laki-laki.

AY Datang ke Rumah IH Dua Tahun Lalu

Kepala Desa Pakuon, Abdullah, menjelaskan AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."

"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.

Baca juga: Datangi Rumah Perempuan yang Nikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Herman Suherman: AY Diamankan Polisi

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.

AY sudah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur, selama satu setengah bulan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pernikahan antara IH dan AY digelar tanpa sepengetahuan KUA Kecamatan Sukaresmi.

Meski, AY sempat mengajukan permohonan untuk menikah, namun pihak KUA menolak karena AY tak memiliki identitas.

"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," bebernya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AY Perempuan Barito yang Nikah Sesama Jenis dengan Warga Cianjur Mengaku Punya Uang Miliaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini